Kraton kini menjadi peluang komoditas perdagangan yang menjanjikan. Untuk itu Asosiasi Kratom Afilisiasi (AKA) Indonesia berkoordinasi dengan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), terkait arahan BRIN dalam menyusun Kebijakan Seluruh Stake holder pelaku industri kratom agar memiliki peran besar sebagai solusi bersama.
Koordinasi ini juga dalam rangka menanggapi putusan pemerintah melalui Kementerian Perdagangan (Kemendag) yang telah resmi menetapkan kebijakan terkait pengelolaan dan perdagangan komoditas kratom yang dituangkan dalam dua peraturan terbaru, yaitu Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 20 Tahun 2024 dan Permendag Nomor 21 Tahun 2024.
Asosiasi Kratom Afilisiasi (AKA) Indonesia sebagai organisasi yang terdiri dari kelompok petani dan pengusaha yang terlibat didalam budidaya, pengolahan, dan perdagangan kratom (mitragyna speciosa) berdiri dengan misi memfasilitasi komunikasi dan kerjasama antar pihak dalam industri kratom.
Selain itu juga memperjuangkan hak dan kepentingan para anggotanya, menyambut baik hadirnya Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 20 Tahun 2024 dan Permendag Nomor 21 Tahun 2024.
Ketua AKA Indonesia, Sentot Joko Priyono mengatakan AKA berkordinasi dengan BRIN sebagai lembaga resmi pemerintah yang melakukan riset terhadap sesuatu yang dibutuhkan oleh negara, pemerintah dan masyarakat.
AKA Indonesia meyakini hasil riset BRIN diakui oleh pemerintah dan masyarakat umum maupun pengusaha.
“Berkordinasi dengan BRIN akan mendapatkan banyak benefit untuk AKA Indonesia sebagai wadah para stakeholder industri kratom. Diantaranya bisa mendapatkan peta yang utuh untuk menyusun kebijakan yang mengakomodir seluruh stake holder di industri kratom, mulai dari petani hingga end user demi mendapatkan keamanan dan kenyamanan semua pihak,” ungkap Sentot Joko Priyono kepada suarakarya.id di Jakarta, Rabu (8/1/2025).
Sentot menyebut kebijakan Permendag No 20 dan 21 memang telah ditunggu oleh pelaku di industri kratom mulai dari petani, pengepul, pengolah, trader sampai ke buyer.
Langkah ini diakui Pemerintah sebagai upaya menangani berbagai kendala dalam ekspor kratom, seperti ketidakjelasan kepastian hukum, kontaminasi produk, dan harga yang rendah.
“Pelaku Industri Kratom menunggu kebijakan ini, keluarnya Permendag tersebut menjadi salah satu indikator bahwa kratom boleh diperdagangkan dengan beberapa syarat tertentu. AKA Indonesia menyambut gembira dengan keluarnya Permendag tersebut, meskipun dalam pelaksanaan masih ada tarik ulur kebijakan untuk dilakukan exportasi,” tegas Sentot.
Dia mengungkapkan Permendag memberikan sebuah kepastian terhadap penjualan dan exportasi Kratom. Fakta ini merupakan hal positif yang tidak bisa disangkal. Meskipun dilapangan masih ada beberapa instansi yang belum siap dalam mendukung atau mensupport kebijakan tersebut.
Namun dia akui kondisi ini menjadi permasalahan teknis yang bisa diatasi secara paralel.
Untuk mendapat dukungan secara keseluruhan AKA Indonesia mengharapkan beberapa instansi negara untuk lebih banyak melakukan pendekatan terkait isi Permendag secara utuh, agar dapat menciptakan ekosistem ekonomi yang pada akhirnya bisa mendukung cita-cita Pemerintah dalam menciptakan peningkatan pertumbuhan ekonomi 8 persen per tahun.
“AKA Indonesia berharap kehadiran Permendag turut mengubah pandangan bahwa Kratom ditakutkan karena mempunyai dampak negatif jika dikonsumsi secara berlebih. Padahal tidaklah sesederhana itu dalam mengelola Kratom, tidak seperti mengkonsumsi obat-obatan atau narkoba. Karena untuk mengkonsumsi Kratom harus dilakukan dengan pengolahan khusus dan mempergunakan peralatan laboratorium yang canggih dan tidak murah. Namun, kami tegaskan manfaat Kratom dan dampak ekonominya lebih tinggi daripada ketakutan-ketakutan yang biasa diciptakan oleh pihak-pihak tertentu,” beber Sentot.
Sentot kembali menegaskan bahwa AKA Indonesia hadir untuk menciptakan Industri Kratom yang berkembang secara berkelanjutan, legal, dan menguntungkan bagi semua pihak yang terlibat, termasuk petani, produsen, konsumen, Pemerintah dan masyarakat secara umum.
Organisasi AKA Indonesia sendiri berdiri dengan susunan pengurus sebagai berikut:
Pembina yakni Mayjen TNI (Purn) Widagdo Hendra Sukoco, Marsda TNI (Purn) Gutomo , S.I.P, Laksdya TNI (Purn) Dr. Ir. Achmad Djamaludin, M.AP dan Irjen. Pol (Purn) Prof. Dr. Drs. H. Anas Yusuf, Dipl. Krim, S.IK, .SH, .MH, .MM,.
Dewan Pengawas terdiri dari Prof. Dr. Imron Cotan, M.A., Prof. Dr. R. Benny Riyanto, S.H., M.Hum., C.N. dan Anne Sri Arti.
Sedangkan di eksekutif adalah: Ketua Sentot Joko P., Sekretaris Aming Sukandar, Bendahara Iwan Taruna, SP, Ketua Bidang Distribusi Benny Rusfa dan Ketua Bidang Research and Land Development Mhd Syamsu B. ***